Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan subsidi pembelian sebanyak 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik mulai awal Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak yang harganya terus berfluktuasi.
Selain itu, Pemprov DKI pada Selasa (5/5/2026) juga memastikan akan membebaskan pajak kendaraan listrik sepenuhnya. Selain itu, mobil listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap di jalanan Jakarta. Dua kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi industri kendaraan listrik.
Seberapa berdampak kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan listrik bagi pasar otomotif tanah air?
