Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
yoursmartlife.net

Jakarta, IDN Times - Azhar, 25 tahun, sedang mengemudi mobil dari Pontianak menuju kota Singkawang beberapa waktu lalu. Di tengah jalan, mobilnya tiba-tiba ditabrak dari belakang. 

Insiden mengejutkan ini tidak mengakibatkan korban, tapi bagian belakang mobilnya ringsek. Azhar panik karena mobil tersebut bukan miliknya. Asuransi sempat menolak klaimnya, tapi akhirnya bisa dirundingkan. 

"Iya, awalnya gak bisa klaim asuransi, malah harus ganti rugi Rp 46 juta buat servis mobil. Tapi akhirnya dirunding dan bisa klaim," kata Azhar kepada IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

Mobil memang penting diasuransikan, terutama mobil-mobil baru. Sebab asuransi akan menanggung jika terjadi insiden seperti yang dialami Azhar.

Tapi ada beberapa jenis asuransi mobil yang harus kamu ketahui. Berikut jenis-jenis asuransi mobil yang wajib banget dipelajari sebelum memilih salah satunya.

1. All-risk

Jenis asuransi mobil ini akan melindungi mobil kamu, mulai dari kerusakan ringan, seperti lecet kecil pada bodi, kerusakan berat, hingga kehilangan.

Asuransi mobil ini adalah yang paling sering digunakan oleh kebanyakan pemilik mobil yang baru membeli mobilnya.

2. Total Loss Only (TLO) ⁣

Editorial Team

Tonton lebih seru di