Banyak orang mengira menyetir mobil pikap sama saja dengan mengendarai mobil pribadi biasa. Padahal, secara hukum dan fungsi kendaraan, mobil pikap termasuk dalam kategori mobil barang. Artinya, untuk bisa mengemudikannya secara sah di jalan raya, pengemudi harus memiliki jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan peruntukannya. Kesalahan memilih jenis SIM bisa berakibat pada pelanggaran hukum dan sanksi tilang.
Sebagai kendaraan niaga yang digunakan untuk mengangkut barang, mobil pikap diatur dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini menjelaskan siapa saja yang boleh mengemudi dan jenis SIM apa yang wajib dimiliki agar kegiatan angkutan berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.