Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Intinya sih...

  • Tagihan pajak kendaraan masih atas nama pemilik lama

  • Kendaraan digunakan untuk pelanggaran hukum

  • Sulit mengurus administrasi kendaraan baru

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjual kendaraan bekas tidak berarti semua urusan administratif selesai begitu saja. Banyak pemilik lama mengira tanggung jawab mereka berakhir setelah menerima uang dan menyerahkan kunci, padahal masih ada satu langkah penting yang sering diabaikan, yaitu melakukan blokir pajak kendaraan. Tanpa proses ini, nama pemilik lama tetap tercatat di sistem pajak daerah, yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tidak memblokir kendaraan yang sudah dijual bisa berujung pada berbagai risiko, mulai dari urusan pajak hingga hukum. Jika kendaraan tersebut masih aktif atas nama pemilik lama, maka segala kewajiban—termasuk pajak tahunan, denda, atau pelanggaran lalu lintas—akan tetap dibebankan kepada nama yang terdaftar di STNK. Oleh karena itu, pemblokiran pajak kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum dan finansial bagi pemilik sebelumnya.

1. Terkena tagihan pajak kendaraan yang bukan lagi milik sendiri

ilustrasi pajak kendaraan (Freepik.com/EyeEm)

Salah satu bahaya paling umum dari tidak memblokir pajak kendaraan adalah tetap munculnya tagihan pajak tahunan atas nama pemilik lama. Ketika kendaraan sudah berpindah tangan, data di sistem Samsat tidak otomatis berubah. Akibatnya, saat masa pajak tiba, notifikasi atau data tunggakan masih akan mengarah ke pemilik pertama. Jika kendaraan tersebut dijual ke luar kota atau bahkan luar provinsi, hal ini bisa makin rumit karena data antar daerah belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik.

2. Terlibat masalah hukum jika kendaraan digunakan untuk pelanggaran

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Lebih berbahaya lagi jika kendaraan yang sudah dijual digunakan oleh pemilik baru untuk hal-hal yang melanggar hukum, seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau tindak kriminal lainnya. Polisi tentu akan melacak kendaraan berdasarkan nomor polisi dan data di STNK, yang masih atas nama pemilik lama. Proses klarifikasi dan pembuktian bahwa kendaraan sudah dijual bisa memakan waktu lama dan menimbulkan stres yang tidak perlu.

3. Sulit mengurus administrasi kendaraan lain

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Tidak memblokir kendaraan yang sudah dijual juga bisa berpengaruh pada pengurusan kendaraan baru. Misalnya, ketika ingin mengikuti program pemutihan pajak atau registrasi ulang kendaraan lain, data kepemilikan lama bisa membuat sistem pajak mencatat tunggakan. Beberapa daerah bahkan mensyaratkan agar semua kendaraan atas nama wajib pajak tidak memiliki tunggakan sebelum dapat melakukan transaksi baru. Hal ini tentu bisa merepotkan jika kendaraan yang sudah dijual belum diblokir secara resmi.

Melakukan pemblokiran pajak kendaraan sebenarnya sangat mudah dan kini bisa dilakukan secara online melalui situs Bapenda masing-masing daerah. Prosesnya cepat, tanpa perlu antre di Samsat, dan cukup mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan bukti jual beli. Dengan langkah sederhana ini, pemilik lama bisa terhindar dari berbagai masalah di masa depan sekaligus memastikan data kendaraan lebih tertib dan akurat di sistem kepolisian maupun perpajakan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team