Menjual kendaraan bekas tidak berarti semua urusan administratif selesai begitu saja. Banyak pemilik lama mengira tanggung jawab mereka berakhir setelah menerima uang dan menyerahkan kunci, padahal masih ada satu langkah penting yang sering diabaikan, yaitu melakukan blokir pajak kendaraan. Tanpa proses ini, nama pemilik lama tetap tercatat di sistem pajak daerah, yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tidak memblokir kendaraan yang sudah dijual bisa berujung pada berbagai risiko, mulai dari urusan pajak hingga hukum. Jika kendaraan tersebut masih aktif atas nama pemilik lama, maka segala kewajiban—termasuk pajak tahunan, denda, atau pelanggaran lalu lintas—akan tetap dibebankan kepada nama yang terdaftar di STNK. Oleh karena itu, pemblokiran pajak kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum dan finansial bagi pemilik sebelumnya.
