Transaksi jual beli mobil bekas sering kali menjadi ladang sengketa hukum ketika unit yang diterima ternyata memiliki kerusakan tersembunyi atau tidak sesuai dengan janji manis penjual. Banyak pembeli merasa pasrah dan menganggap kerugian tersebut sebagai risiko belanja barang seken, terutama jika transaksi dilakukan antar perorangan tanpa jaminan garansi tertulis. Padahal, sistem hukum di Indonesia telah menyediakan instrumen perlindungan bagi konsumen maupun pembeli dalam hukum perdata untuk menuntut keadilan atas ketidakjujuran pihak penjual.
Keberadaan cacat tersembunyi yang sengaja ditutupi oleh penjual dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi atau penipuan, tergantung pada kronologi dan bukti yang tersedia. Pembeli memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan barang yang layak sesuai dengan kesepakatan harga dan spesifikasi yang ditawarkan di awal. Artikel ini akan mengulas dasar hukum dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pembeli jika mendapati mobil bekas yang dibeli ternyata mengalami kerusakan fatal atau manipulasi data yang merugikan.
