Banyak pemilik kendaraan berpikir bahwa jika mobil atau motornya jarang digunakan, maka tidak perlu repot membayar pajak setiap tahun. Kendaraan yang hanya terparkir di garasi dianggap tidak menyebabkan kerusakan jalan, tidak menambah kemacetan, dan tidak berkontribusi terhadap polusi, sehingga kewajiban pajaknya sering kali diabaikan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan aturan hukum di Indonesia, setiap kendaraan yang terdaftar secara resmi tetap wajib membayar pajak tahunan, meskipun tidak digunakan di jalan.
Pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban bagi mereka yang aktif berkendara, tetapi juga bentuk tanggung jawab administratif atas kepemilikan kendaraan. Pemerintah memandang pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perawatan jalan, dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, meski kendaraan lebih banyak diam di rumah, kewajiban pajak tetap melekat pada nama pemiliknya. Berikut penjelasan mengapa kendaraan yang jarang digunakan pun tetap harus membayar pajak.
