Jakarta, IDN Times – Banyak yang belum tahu kalau korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara bisa mendapatkan santunan. Santunan untuk korban kecelakaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 2.
Santunan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya. Walaupun begitu, ternyata santunan ini tidak bersifat permanen dan ada waktu kadaluwarsanya juga, lho.
