Perlu kamu ketahui guys, sebenarnya memasang penerangan untuk kendaraan bermotor itu memang gak bisa sembarangan. Meski lampu HID dan LED sekarang sudah banyak dipakai oleh pabrikan sepeda motor maupun mobil di berbagai produknya, ada standar atau tingkatan tertentu yang perlu dipatuhi supaya gak membahayakan pengendara lainnya.
Dikutip dari situs resmi sepeda motor Honda, MPM Motor, aturan terkait pencahayaan kendaraan itu sudah diatur dalam undang-undang pasal 24 PP no. 55 tahun 2012. Disebutkan, bahwa pencahayaan baik lampu dekat dan utama jauh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.
- Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya
- Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor
- Dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan
- Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
- Dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Soal penerangan pada kendaraan ini juga lebih lengkap dijelaskan lagi dalam pasal 70 PP no. 50 tahun 2012 yang menerangkan bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama harus lebih dari atau sama dengan 12.000 candela (satuan untuk menyebutkan intensitas cahaya).
Lebih lanjut, dijelaskan pula jika arh sinar lampu utama tidak boleh lebih dari nol derajat tiga puluh empat menit ke kanan dan 1 derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Nah, sudah tahu kan peraturan dan bahaya dari penerangan kendaraan yang tak tepat? Bagi kamu yang masih saja sampai sekarang mengganti penerangan kendaraan dengan lampu tak standar, segera perbaiki supaya tak menyebabkan musibah bagi dirimu sendiri dan orang lain.
Safety riding, guys!