ilustrasi STNK dan BPKB motor (instagram.com/keibirojasa)
Pertanyaan ini sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Terutama setelah beredar informasi bahwa kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun akan disita dan data identitasnya dihapus.
Namun, informasi terus telah dibantah oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho. Agus mengatakan bahwa tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas, bukan masalah administrasi seperti pajak kendaraan mati.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ, polisi memiliki wewenang untuk menyita kendaraan yang diduga melanggar peraturan berlalu lintas. Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah (termasuk karena pajak mati), polisi bisa melakukan penyitaan sementara. Jadi, meskipun bukan kebijakan umum untuk menyita kendaraan hanya karena pajak mati, tetapi secara hukum polisi punya wewenang, ya.
Untuk menghindari masalah ini, sebaiknya selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu dan membawa dokumen lengkap saat berkendara. Ingatlah bahwa pajak mati bisa kena tilang sehingga lebih baik mematuhi peraturan yang berlaku, ya.