Jakarta, IDN Times - Mobil listrik kini semakin dipertimbangkan oleh banyak orang untuk digunakan. Minimnya gas buang efek rumah kaca pada mobil listrik merupakan alasan utamanya. Selain itu, penggunaan energi listrik sebagai sumber daya penggeraknya merupakan sumber daya yang melimpah, dibandingkan dengan bahan bakar minyak.
Untuk mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, Pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, Pemerintah secara remsi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan mekanisme pajak mobil listrik pada UU HKPD dan bagaimana peraturan sebelumnya yang menaungi mekanisme ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.