Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Mobil Listrik, Tesla Model Y (unsplash.com/SCREEN POST)

Jakarta, IDN Times - Mobil listrik kini semakin dipertimbangkan oleh banyak orang untuk digunakan. Minimnya gas buang efek rumah kaca pada mobil listrik merupakan alasan utamanya. Selain itu, penggunaan energi listrik sebagai sumber daya penggeraknya merupakan sumber daya yang melimpah, dibandingkan dengan bahan bakar minyak.

Untuk mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, Pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, Pemerintah secara remsi mengesahkan UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pengguna mobil listrik di Indonesia.

Lalu bagaimana dengan mekanisme pajak mobil listrik pada UU HKPD dan bagaimana peraturan sebelumnya yang menaungi mekanisme ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

1. Mobil listrik dikecualikan dari PKB

Ilustrasi Bapak Joko Widodo dengan Mobil Listrik (ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris/Handout/wsj)

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mobil listrik termasuk ke dalam 5 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB menurut UU HKPD Pasal 7 ayat 3 huruf d, yang terdiri dari kereta api; kendaraan bermotor yang diperlukan untuk pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

2.Mobil listrik juga dikecualikan dari BBNKB

Editorial Team

Tonton lebih seru di