Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil parkir di pinggir jalan (interest.co.nz)

Berkendara itu harus tahu aturan. Sayangnya banyak pengendara di negeri ini mengabaikannya. Padahal aturan berkendara dibuat untuk keamanan dan kenyamanan bersama. 

Pelanggaran aturan yang paling sering dilakukan pengendara sepertinya adalah parkir sembarangan. Mereka bisa seenaknya parkir di pinggir jalan tanpa perduli kelakuannya itu bisa bikin macet.

Kasus terbaru parkir sembarangan terjadi beberapa hari lalu di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pengendara Honda HR-V tiba-tiba menghentikan mobilnya di pinggir jalan lalu turun membeli gorengan.

Seorang penumpang di mobil lain kemudian menegurnya. Namun alih-alih meminta maaf, pengemudi mobil Honda HR-V yang parkir di pinggir jalan itu justru malah melotot dan meludah. 

Kejadian ini kemudian viral dan pengemudi Honda HR-V yang ternyata pegawai Pertamina bernama Arie Febriant tersebut lalu dibebastugaskan oleh Pertamina. Beberapa warganet juga meminta polisi menindak Arie karena melanggar aturan parkir di tempat umum.

1. Aturan hukum parkir di tempat umum

Ilustrasi polisi menilang pengemudi yang parkir di pinggir jalan (massdefense.com)

Parkir di pinggir jalan atau di tempat umum memang telah diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Selain itu aturan mengenai parkir di tempat umum juga bisa dilihat di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006. Pasal 38 dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

2. Sanksi sosial lebih berat dan memalukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di