Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil pelat merah Majalengka (dok. IDN Times/Inin Nastain)
Mobil pelat merah Majalengka (dok. IDN Times/Inin Nastain)

Pelat nomor kendaraan memiliki kode huruf yang menandakan wilayah registrasi. Setiap kode pelat, baik huruf maupun angka, merujuk pada daerah asal kendaraan tersebut.

Contohnya, adalah pelat nomor E. Kamu bisa menebak gak kira-kira pelat E berasal dari daerah mana? 

Jika penasaran, IDN Times mengupas tuntas pelat E dari mana dan wilayah cakupannya. Pastikan baca sampai habis, ya.

Pelat E daerah mana?

wilayah cakupan pelat E (dok. youtube.com/Jurnaleni Official)

Pelat E digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Sebagai informasi, terdapat lima daerah yang menggunakan pelat E sebagai kode khususnya. Daerah-daerah tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Kota Cirebon

Mobil atau motor di Kota Cirebon memiliki pelat nomor yang dimulai dengan E. Kode terakhirnya memakai huruf-huruf mulai dari A, B, C, D, E, atau G. Misalnya, E 1655 AB.

2. Kabupaten Cirebon

Sama seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon juga memiliki pelat awalan E. Bedanya, huruf terakhir pada pelatnya bisa berupa H, I, J, K, L, M, atau N. Contohnya adalah E 9999 HM. 

3. Kabupaten Majalengka

Kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Majalengka memakai pelat nomor yang diawali dengan kode E. Kode terakhirnya dimulai dari huruf U/V/W/X. Sebagai contoh, pelat nomor E 5022 UX.

4. Kabupaten Kuningan

Kabupaten lainnya yang memakai pelat E adalah Kabupaten Kuningan. Nah, yang membedakan adalah kode terakhirnya memakai huruf Y/Z. Contohnya yaitu E 3333 YB.

5. Kabupaten Indramayu

Terakhir, ada Kabupaten Indramayu yang juga menggunakan pelat E. Wilayah ini menggunakan huruf O/P/Q/S/T pada kode terakhirnya. Contohnya adalah  E 7354 OP.

Cara cek pajak kendaraan pelat E

ilustrasi e-SAMSAT JABAR (dok. youtube.com/BAPENDA JABAR)

Cek pajak kendaraan dengan pelat E bisa dilakukan seperti pelat lainnya. Lebih mudahnya lagi, terdapat berbagai opsi untuk cek pajak kendaraan secara daring. Nah, berikut adalah beberapa pilihannya.

Cara cek pajak kendaraan via aplikasi SAMBARA

  1. Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store atau Apple App Store
  2. Buka aplikasi SAMBARA di ponsel
  3. Pilih menu "Info PKB" dan masukkan data kendaraan kamu
  4. Tekan tombol "Cari" untuk melihat informasi pajak kendaraan.

Cara cek pajak kendaraan via situs web e-Samsat

  1. Kunjungi laman e-Samsat Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan di kolom yang tersedia
  3. Isi informasi seputar kendaraan kamu untuk melengkapi data
  4. Pilih provinsi Jawa Barat, lalu klik "Cek Sekarang"
  5. Setelah itu, informasi pajak kendaraan akan muncul di layar.                                     

Cara cek pajak kendaraan via website resmi Bapenda

  1. Akses situs BAPENDA Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Isi kolom dengan nomor pelat dan pilih warna TNKB 
  3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi
  4. Klik tombol "Cari" untuk melihat informasi pajak kendaraan.

Cara cek pajak kendaraan via SMS

  1. Ketik pesan dengan format "esamsat [spasi] Nomor Plat [spasi] NIK"
  2. Kirim pesan ke 0811-211-9211
  3. Contoh format: esamsat E7878DE 737222110115523.

Daftar kode pelat kendaraan dari Jawa Barat

ilustrasi kode plat kendaraan Jawa Barat (dok. youtube.com/Jurnaleni Official)

Beberapa wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat memakai pelat huruf E sebagai kode registrasinya. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Kode pelat nomor D digunakan untuk wilayah Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  2. Kode pelat nomor F digunakan untuk wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi
  3. Kode pelat nomor E untuk wilayah Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan
    Kode pelat nomor Z digunakan untuk wilayah Garut, Sumedang, Ciamis, Banjar, dan Tasikmalaya
  4. Kode pelat nomor T digunakan untuk wilayah Karawang, Subang, dan Purwakarta.

Demikian penjelasan lengkap pelat E dari mana dan wilayah cakupannya. Semoga informasi ini dapat kamu pahami, ya. Baca artikel otomotif lainnya hanya di IDN Times!

Penulis: Andi Muhammad Ihsan

Editorial Team