Dokumen STNK yang diperpanjang melalui aplikasi SIGNAL. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Adi mengatakan pada tahap pembayaran pajak motor, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur "pendaftaran pengesahan STNK" yang ada di aplikasi SIGNAL.
Kemudian, pengguna memilih NRKB atau plat nomor yang akan dilakukan pengesahan. Setelah itu, informasi nominal yang harus dibayarkan muncul.
Pengguna selanjutnya memasukkan alamat pengiriman dokumen STNK yang akan dikirimkan serta melakukan slide tombol kirim.
"Fungsi slide tersebut untuk mengonfirmasi bahwa kamu menginginkan dokumen STNK dikirim ke rumah," tutur dia.
Bila sudah, rekap biaya akan muncul di aplikasi. Jangan lupa, ada biaya tambahan yang dikenakan untuk pengiriman dokumen. Selain itu, kamu tidak bisa memilih jasa logistiknya, lantaran hanya ada POS Indonesia.
Klik lanjut, akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka akan muncul kode bayar.
Kemudian pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak sesuai nominal yang tertera.
"Bayarnya bisa Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, BJB, bisa juga di Tokopedia atau Bukalapak. Kalau saya bayar pakai Mandiri Bangking, mudah banget," paparnya.
Bila semua proses sudah dilakukan, maka pengguna bisa melihat keterangannya pada fitur detil transaksi yang ada di SIGNAL. Pengguna juga bisa melacak proses pengiriman STNK kamu.
Selama proses pengiriman, kata Adi, pengguna akan mendapat bukti pengesahan STNK secara elektronik melalui barcode. Bukti itu bisa didapatkan lewat "e-pengesahan STNK" yang ada di fitur layanan digital.
"Ternyata sesimpel itu bayar pajak online. Saya bisa sambil Netflixan. Dan ternyata dalam waktu 2 hari STNK saya sampai ke rumah," ujarnya.