Terjebak kemacetan di jalan tol bisa menjadi pengalaman yang sangat melelahkan dan menyita waktu. Banyak pengguna tol merasa dirugikan ketika harus terjebak macet berjam-jam, padahal mereka sudah membayar untuk menggunakan jalan bebas hambatan. Tak mengherankan jika kemudian muncul pertanyaan: apakah pengelola tol wajib memberikan kompensasi kepada pengguna jalan tol jika terjadi kemacetan panjang?
Jawabannya: ya, dalam kondisi tertentu, pengguna tol memang berhak atas kompensasi. Namun, tidak semua jenis kemacetan memenuhi syarat ini. Berikut ini penjelasan mengenai aturan kompensasi jalan tol berdasarkan regulasi resmi di Indonesia, lengkap dengan batasan dan cara klaimnya.