ilustrasi menghitung BBNKB (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa besaran biaya BBNKB bisa berbeda-beda. Sebab, besarannya tergantung dari tarif, NJKB, dan di wilayah mana pembayaran BBNKNB dilakukan.
Misalnya, ada dua mobil dengan merek dan jenis yang sama, satu merupakan unit baru, sedangkan lainnya merupakan unit bekas. Kedua mobil tersebut akan dikenai besaran BBNKB berbeda. Hal itu lantaran persentase tarif BBNKB mobil baru lebih besar dibanding mobil bekas.
Besaran tarif BBNKB mobil baru dan bekas pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pasal 12 ayat 1 dan 2. Adapun besaran biaya BBNK mobil baru dikenai 12,5% dan pada penyerahan kedua serta seterusnya dikenai BBNKB sebesar 1% NJKB.
Masih bingung terkait besaran biaya BBNK? Kamu bisa simak penghitungan BBNKB mobil dengan bahan bakar bensin seharga Rp400 juta dan mobil bekas seharga Rp400 juta yang dibeli di Jakarta berikut sebagai contohnya.
Cara menghitung BBNKB mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB
12,5% x Rp400 juta = Rp50 juta
Cara menghitung BBNKB mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = BBNKB
1% x Rp400 juta = Rp4 juta
Biaya pajak lainnya yang dibayar bersama BBNKB
Disamping BBNKB, kamu juga harus membayar pajak dan biaya administrasi pembuatan dokumen baru yang akan balik nama seperti penerbitan STNK dan BPKB. Berikut rincian biaya lainnya yang perlu kamu bayar bersama BBNKB berdasarkan contoh di atas:
- Biaya SWDKLLJ Rp100 ribu
- Biaya administrasi STNK Rp50 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp375 ribu
- Biaya penerbitan TNKB baru Rp100 ribu
- Biaya pendaftaran berkas balik nama Rp100 ribu
- Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi Rp250 ribu
- Pajak kendaraan bermotor sekitar Rp8 juta (2% dari harga mobil)