Jakarta, IDN Times - Pada Operasi Patuh 2022, tepatnya 13-16 Juni 2022 lalu, mulai diberlakukan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Cara tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tindakan teguran, seperti melansir Korlantas Polri.
Sesuai pemberitahuan tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas. Pasalnya, meski gak disadari, pelanggaran sekecil apapun dapat dideteksi melalui ETLE. Singkatnya, ELTE adalah sistem tilang elektronik. Lantas, seperti apa cara kerja ELTE ini? Yuk, cari tahu dalam ulasan berikut!