Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Pada Operasi Patuh 2022, tepatnya 13-16 Juni 2022 lalu, mulai diberlakukan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Cara tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tindakan teguran, seperti melansir Korlantas Polri.

Sesuai pemberitahuan tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas. Pasalnya, meski gak disadari, pelanggaran sekecil apapun dapat dideteksi melalui ETLE. Singkatnya, ELTE adalah sistem tilang elektronik. Lantas, seperti apa cara kerja ELTE ini? Yuk, cari tahu dalam ulasan berikut!

Apa itu ETLE?

ilustrasi ETLE (financialmirror.com)

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran  dalam berlalu lintas secara elektronik. Implementasi ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengendara selama di jalanan.

ETLE atau tilang elektronik menjamin pemberlakukan hukum yang sama bagi seluruh stakeholder. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya turut mengeluarkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

ETLE Mobile menggunakan kamera pengawas yang tertempel di seragam atau kendaraan polisi. Nantinya, ETLE akan ditempatkan pada mobil atau motor patroli di area yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Cara kerja ETLE

mobil polisi (voi.id/en)

Gak bisa sembarangan, ETLE memiliki cara kerja tersendiri yang dilakukan pada beberapa tahap. Untuk mengetahuinya, simak ringkasan cara kerja ETLE berikut ini:

  1. ETLE diletakkan pada kendaraan patroli, baik motor maupun mobil
  2. Perangkat yang tersembung ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas otomatis
  3. Perangkatkan mentransfer barang bukti pelanggaran
  4. Petugas memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi  atau ERI
  5. Petusgas mengirim surat justifikasi ke alamat diduga pelanggar lalu lintas
  6. Pemilik kendaraan yang diduga melanggar melakukan konfirmasi via website atau kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
  7. Petugas mengeluarkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE

ilustrasi kendaraan patroli polisi (youtube.com/nissan motor)

Dilansir Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh ETLE sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bentuk pelanggaran sesuai pasal tersebut:

  • Pengendara tidak menghidupkan lampu pada siang hari saat berlalu lintas
  • Pengendara berboncengan lebih dari tiga orang
  • Pengendara tidak mengenakan helm keselamatan
  • Pengendara berkendara dengan melawan arus lalu lintas
  • Pengendara memakai pelat nomor palsu
  • Pengendara melampaui batas kecepatan rata-rata yang sudah ditentukan
  • Pengendara mengoperasikan gawai sambil berkendara
  • Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Pengendara mobil tidak memasang sabuk keselamatan.

Nah, begitulah penjabaran dari apa itu ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Dari uraian tersebut diketahui bahwa ETLE adalah teknologi pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sudah dijelaskan pula cara kerja hingga jenis pelanggaran yang dapat ditindak, jadi mulai cermati lagi aturan yang ada, ya. Jika merasa ulasan ini informatif, yuk temukan info seputar otomotif lainnya di IDN Times!

Editorial Team