Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 (Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk)
Bayangkan kalau kamu lagi ingin mendahului kendaraan lain di jalan tol, tapi ternyata di lajur mendahului ada mobil yang melaju dengan kecepatan statis. Bisa-bisa kecelakaan beruntun terjadi kan?
Dikutip dari akun Instagram Jasa Marga, tindakan tersebut bisa melanggar aturan. Yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 ayat 2.
Pada UU itu dijelaskan bahwa penggunaan lanjur sebelah kanan hanya diperbolehkan kalau pengemudi mau menyalip kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk sementara menggunakan lajur kiri.
Selain itu tertulis juga pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 butir B yang bunyinya, "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."