Hukum di Jepang memang sangat ketat kepada para pemilik mobil. Salah satunya adalah keharusan bagi pengendara untuk membuktikan bahwa mereka memiliki lahan parkir atau setidaknya akses ke tempat parkir terdehat. Jadi tidak heran jika mengurus lahan parkir di negeri sakura ini cukup ribet.
Mengutip dari reinventingparking.org, (13/7), sebelum memiliki mobil, pengendara wajib memiliki shako shomei sho atau sertifikat tempat parkir. Para pemilik mobil juga harus mendaftarkan ulang mobil mereka jika mereka ingin mengganti alamat karena pindah rumah atau penyebab lainnya.
Hal ini tentu berbeda dengan Indonesia. Jangankan peraturan parkir, syarat memiliki mobil pun cukup mudah. Siapkan uang muka Rp 5 juta, maka satu unit mobil bisa kalian bawa pulang. Hal ini diperparah dengan tidak adanya regulasi parkir. Pemilik mobil yang tak mempunyai lahan parkir bebas menempatkan kendaraan mereka di mana saja.