STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)
Biaya perpanjang STNK berbeda setiap jenis mobil. Hal ini ditentukan dari nilai jual kendaraan serta beberapa aturan lain. Perhitungan pajak tahunan dapat kamu amati dari uraian berikut:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dikenai biaya 10 persen dari harga jual kendaraan baru. Sementara untuk kendaraan bekas dikenakan besaran 2/3 dari pajak kendaraan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenai biaya 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Besaran pajak ini selalu menurun setiap tahun, selaras dengan merosotnya harga jual kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipatok Rp143 ribu untuk mesin dengan kapasitas 2.400 cc untuk kendaraan roda empat dan Rp3 ribu untuk motor
- Biaya administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru. Namun jika kamu melakukan penggantian pelat 5 tahun atau balik nama, biaya ini akan disesuaikan dengan aturan tahun tersebut
- Denda pajak kendaraan bermotor berlaku apabila kamu belum membayar pajak pada tempo yang sudah ditentukan. Denda ini meliputi denda PKB dan SWDKLLJ.
Nah, besaran pajak ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Perhitungan denda PKB: 25 persen per tahun
- Terlambat 3 bulan: PKBx25%x3/12
- Terlambat 6 bulan: PKBx25%x6/12
Sementara, denda SWDKLLJ senilai Rp32 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat. Aturan ini pun dapat berubah seiring perubahan Undang-Undang oleh pemerintah.
Nah, setelah menyimak beberapa paparan di atas kamu pasti sudah paham bagaimana cara melakukan perpanjang STNK beda kota. Jika ingin tahu beragam informasi penting lainnya silakan cek IDN Times, ya!