Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dinilai berhasil menjadi pengungkit utama percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya memecah hambatan struktural pasar, namun juga mendorong lonjakan investasi serta memperluas pilihan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) bagi masyarakat.
Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama pemerintah sepakat, capaian tersebut menjadi fondasi kuat untuk melangkah ke fase berikutnya, yaitu penguatan manufaktur dalam negeri dan peralihan menuju insentif non-fiskal yang berkelanjutan.
