Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan wajib diganti lima tahun sekali, bersamaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penggantian pelat nomor gak akan bisa dilakukan, apabila sudah jatuh tempo. Bahayanya, motor terancam gak bisa digunakan lagi karena keterlambatan tersebut.
Mengganti pelat nomor gak ribet kok, cukup datangi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat saja. Setelah itu, ikuti prosedur yang berlaku seperti berikut ini.