Langkah BYD Company Limited dalam menghadirkan lini kendaraan premium di pasar otomotif nasional menemui tantangan hukum yang cukup pelik. Kekalahan dalam sengketa merek "Denza" di tingkat kasasi memaksa raksasa otomotif asal China tersebut untuk menyusun ulang strategi penamaan produk mereka agar tetap bisa melaju di tanah air.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi menjadi sinyal bahwa kepastian hukum merek di Indonesia memiliki dinamika tersendiri. Meski demikian, komitmen investasi BYD tetap kokoh dengan menyiapkan rencana cadangan yang memastikan operasional bisnis tidak terganggu oleh persoalan administratif tersebut.
