Jakarta, IDN Times - Pencemaran udara akibat asap kendaraan terus meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah mulai melakukan uji emisi di beberapa wilayah untuk menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika ada kendaraan yang tidak melakukan atau gagal uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu.
Lalu, apa sebenarnya pengertian dari uji emisi kendaraan? Bagaimana cara melakukan uji emisi, dan apa saja manfaatnya? Berikut IDN Times telah merangkumnya.