Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
InformaZone

Jakarta, IDN Times - Pencemaran udara akibat asap kendaraan terus meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah mulai melakukan uji emisi di beberapa wilayah untuk menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika ada kendaraan yang tidak melakukan atau gagal uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dari uji emisi kendaraan? Bagaimana cara melakukan uji emisi, dan apa saja manfaatnya? Berikut IDN Times telah merangkumnya.

1. Apa itu uji emisi kendaraan?

ilustrasi uji emisi (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor. Tujuan dari pengujian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Terdapat ketentuan yang berbeda agar lulus uji untuk tiap jenis kendaraan.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi alat uji emisi.

2. Bagaimana cara uji emisi kendaraan?

Editorial Team

Tonton lebih seru di