ilustrasi pelat nomor kendaraan (dok. Korlantas Polri)
Pada pelat nomor kendaraan, satu atau dua huruf pertama pada rangkaian nomor tersebut menandakan kode wilayah kendaraan berasal. Rupanya, penerapan sistem kode wilayah pada pelat nomor kendaraan ini dimulai sejak masa kependudukan Belanda di Indonesia.
Saat itu, masyarakat Indonesia memang masih menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dalam ejaan lama untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, beberapa aturan tata bahasa Belanda pun berperan dalam memberi pengaruh pada tata tulisan di masa tersebut.
Salah satunya yakni tidak adanya huruf C dalam abjad bahasa Belanda. Hal ini ternyata menjadi alasan kenapa dalam penomoran pelat kendaraan di Indonesia tidak menggunakan huruf C. Di samping itu, bahasa Indonesia yang digunakan pada masa tersebut masih menggunakan ejaan Soewandi, di mana ejaan huruf C lebih umum ditulis menjadi TJ.
Nah, itulah alasan kenapa huruf C tidak pernah dipakai dalam pelat nomor kendaraan. Namun, ada alasan lain juga yang menyebut bahwa pelat nomor dengan huruf C memang hanya untuk kendaraan khusus. Misalnya, untuk mobil diplomatik dan konsulat dari luar negeri.