Ilustrasi penyekatan. (tribratanews.polri.go.id/Poldajabar)
Saat terjaring razia, kamu bisa menanyakan Surat Tugas kepada polisi yang memberhentikanmu. Ini untuk memastikan legalitas razia. Sebab razia kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh polisi.
Selain itu jika petugas menilaimu melakukan pelanggaran, minta penjelasan dan bukti yang jelas. Jangan ragu untuk meminta keterangan lebih lanjut jika ada kesalahpahaman. Kalau kamu memang bersalah, tidak perlu berdebat dengan petugas.
Saat akan ditilang, polisi biasanya akan menawarkan dua jenis surat tilang, yaitu surat tilang resmi berwarna merah atau biru. Surat tilang berwarna merah biasanya diberikan kepada pengendara yang merasa tidak bersalah sehingga untuk membuktikan klaimnya harus melalui persidangan. Karenanya, kalau kamu mendapat surat tilang berwarna merah, kamu bisa mengambil dokumen yang ditilang di pengadilan.
Sementara surat tilang berwarna biru berarti kamu mengakui kesalahanmu dan siap membayar denda tanpa harus repot menghadiri persidangan. Jadi kamu hanya perlu membayar denda tilang sesuai besaran denda yang telah ditetapkan tanpa harus melalui proses persidangan.
Oya, saat proses razia, jangan pernah menawarkan atau menerima ajakan untuk memberikan uang kepada petugas di luar prosedur resmi, ya!