Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)
Sebenarnya tidak ada pasal yang secara langsung melarang biker merokok sambil berkendara di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, merokok sambil berkendara bisa dianggap sebagai pelanggaran jika mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Sebab, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Nah, merokok bisa dianggap sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara, karena tangan yang seharusnya memegang setang motor digunakan untuk memegang rokok. Hal ini tentu saja dapat mengurangi kontrol atas kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
So, meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit tentang merokok selama berkendara, aktivitas tersebut bisa termasuk dalam kategori “gangguan konsentrasi.”