Modifikasi kendaraan sering kali dianggap sebagai bentuk ekspresi diri bagi para pemilik otomotif agar tampil berbeda di jalan raya. Namun, perubahan pada komponen vital seperti sistem pencahayaan, khususnya lampu penunjuk arah atau sein, memiliki batasan ketat yang telah diatur oleh standar keselamatan internasional dan nasional.
Warna lampu pada kendaraan bukan sekadar dekorasi, melainkan bahasa visual universal yang berfungsi untuk berkomunikasi antar pengguna jalan. Mengubah warna lampu sein dari standar pabrikan dapat memicu kebingungan bagi pengendara lain, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat salah interpretasi sinyal.
