ilustrasi kunjungan ke kantor Samsat (dok. Samsat Sleman)
Ingin melakukan balik nama motor dengan pajak yang sudah mati? Ada beberapa langkah yang perlu kamu ikuti agar prosesnya berjalan lancar. Berikut prosedur yang perlu kamu ikuti.
1. Siapkan dokumen persyaratan
Sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya terlebih dulu. Dokumen ini penting untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Jangan lupa pula untuk memfotokopi setiap dokumennya menjadi rangkap empat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan
Kunjungi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik motor. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin motor guna memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang dibawa. Hasil cek fisik ini akan digunakan dalam proses balik nama.
3. Bayar pajak tertunggak
Mengingat pajak motor masih mati, kamu harus melunasi pajak yang tertunggak terlebih dahulu. Untuk itu, kunjungi bagian loket pajak di Samsat guna menghitung denda yang perlu dibayar. Setelah pembayaran pajak dan denda selesai, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pajak.
4. Ajukan balik nama di kantor Samsat
Setelah melunasi pajak dan dendanya, bawa semua dokumen ke loket balik nama di kantor Samsat. Di sini, kamu akan mengajukan permohonan balik nama. Petugas akan memproses dokumen dan memindahkan kepemilikan motor atas nama pemilik baru.
5. Penggantian STNK dan BPKB
Setelah permohonan balik nama disetujui, kamu akan mendapatkan STNK baru atas namamu. Proses penggantian BPKB dilakukan di Polda setempat dan memerlukan waktu beberapa minggu. Datanglah kembali sesuai jadwal yang disampaikan oleh petugas, ya.