Ilustrasi pemberian. (IDN Times/Sukma Shakti)
Pembuatan SIM lebih baik dilakukan dengan cara yang legal seperti di atas, daripada harus menggunakan jasa calo yang biayanya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya asli.
Lagi pula penggunaan calo dan SIM tembak berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 Pasal 6 Huruf q dan w tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang menjelaskan anggota Kepolisian tidak boleh menyalahkan wewenang dan tidak boleh melakukan pungutan secara tidak sah.
Membuat SIM melalui calo juga melanggar KUHP dan dapat terkenal Pasal 378 KUHP yang berisi.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnau pun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."