Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?

Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya. Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.
So, pastikan kendaraanmu, mobil atau motor, memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Lalu bagaimana jika pelat nomor hilang? Boleh gak sih bikin pelat nomor di pinggir jalan?
1. Bikin pelat nomor di pinggir jalan ilegal
Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.