Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Jakarta, IDN Times - Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya. Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

So, pastikan kendaraanmu, mobil atau motor, memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Lalu bagaimana jika pelat nomor hilang? Boleh gak sih bikin pelat nomor di pinggir jalan?

1. Bikin pelat nomor di pinggir jalan ilegal

p2tel.or.id

Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

2. Cara mengurus pelat nomor kalau hilang atau rusak

Editorial Team

Tonton lebih seru di