Sebenarnya kamu bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Untuk penggantian pelat nomor yang hilang, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara untuk pelat nomor yang rusak, syaratnya antara lain:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan;
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- TNKB yang rusak; dan
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Nah untuk tanda bukti identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) adalah:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
- Kartu tanda penduduk bagi:
- Warga negara Indonesia; atau
- warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- nomor induk berusaha;
- nomor pokok wajib pajak; dan
- surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.