Kadang kamu pernah lihat iring-iringan mobil melaju kencang dengan sirene, dan muncul pertanyaan: apakah masyarakat biasa sebenarnya bisa minta pengawalan polisi? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika seseorang sedang menghadapi situasi penting, seperti mengantar orang sakit, membawa barang berharga, atau perjalanan jauh yang terasa berisiko. Banyak orang mengira pengawalan hanya untuk pejabat, padahal aturan di Indonesia punya ruang tertentu yang bisa dipahami lebih dalam.
Di sisi lain, masyarakat sering ragu karena takut dianggap “sok penting” atau malah diminta syarat yang ribet. Padahal, realitasnya nggak sesederhana itu. Pengawalan bukan cuma soal status sosial, tapi soal urgensi, keselamatan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, ada kondisi di mana polisi bisa memberikan pengawalan untuk warga sipil, tapi ada juga batasan yang memang harus dihormati.
