Jakarta, IDN Times - Banyak alasan yang membuatmu bisa ditilang, salah satunya adalah pelat nomor. Yup, mobil atau motor tanpa pelat motor dipastikan akan ditilang. Sebab setiap kendaraan yang beredar di jalan raya wajib memiliki pelat nomor.
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan. Dari nomor-nomor yang tertera pada pelat itu juga bisa dilihat siapa pemilik kendaraan tersebut. Sehingga polisi bisa melacak asal usul kendaraan.
FYI, aturan mengenai pelat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu pastikan kendaraanmu memiliki pelat nomor dan jangan asal memodifikasi pelat nomor ya.
Sebab memodifikasi pelat nomor bisa membuatmu ditilang, lho. Nah, berikut beberapa modifikasi pelat nomor yang aman seperti dikutip dari lifepal.