ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
Setelah mengetahui cara membayar pajak motor, langkah berikutnya yang perlu kamu pahami adalah syarat-syarat dokumennya. Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membawa beberapa kelengkapan administrasi agar pembayaran pajak berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Berikut ini dokumen yang harus disertakan saat hendak membayar pajak motor tahunan di Samsat:
KTP asli dan fotokopi
Dokumen utama yang harus dibawa adalah KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopinya. KTP ini harus sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK atau BPKB, ya.
STNK asli dan fotokopi
Kamu juga perlu membawa STNK asli kendaraan beserta fotokopinya sebanyak dua lembar. Sebab, STNK merupakan dokumen penting yang harus diperpanjang setiap tahunnya melalui pembayaran pajak.
BPKB asli dan fotokopi
Untuk memastikan legalitas kendaraan, kamu diharuskan membawa BPKB asli. Meskipun tidak selalu menjadi syarat di semua daerah, beberapa kantor Samsat meminta BPKB asli untuk dicek oleh petugas.
Dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan
Apabila kendaraan yang dibayarkan pajaknya milik perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini menggantikan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, perlu pula surat kuasa apabila proses pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.
Demikian ulasan secara lengkap mengenai cara bayar pajak motor di Samsat yang dapat IDN Times berikan untuk kamu. Perlu diingat, setiap daerah mungkin memiliki aturan yang berbeda terkait syarat-syarat pembayaran pajak.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana