Membeli motor bekas sering kali dianggap sebagai solusi cerdas untuk mendapatkan kendaraan impian dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, di balik bodi yang mulus dan mesin yang terdengar sehat, terdapat risiko administratif yang sering kali tersembunyi dan baru terungkap saat masa pembayaran pajak tiba.
Salah satu momok yang paling ditakuti adalah status blokir Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang menempel pada nomor polisi kendaraan. Jika tidak teliti, pembeli bisa terpaksa menanggung denda tilang dari pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya, yang sering kali jumlahnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
