Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi motor baru (unsplash.com/Tony Pham)

Jakarta, IDN Times - Penggunaan motor listrik turut didukung pemerintah melalui bantuan potongan harga Rp7 juta untuk merek tertentu. Jika kamu salah satu orang yang ikut andil memeriahkan diskon tersebut, pastikan kamu mengetahui cara mengurus STNK motor listrik.

Hal tersebut bertujuan agar salah satu kendaraan bermotor listrik (KBL) ini laik jalan dan bisa dipakai di jalan raya. Selain itu, mengurus STNK motor listrik pun sesuai Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Untuk informasi dan cara mengurus STNK motor listrik silakan cek ulasan berikut.

Syarat mengurus STNK motor listrik

ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Terdapat beberapa syarat mengurus STNK motor listrik yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya:

  1. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk ketika motor listrik mengalami perubahan bentuk
  3. Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin

Syarat memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor bagi angkutan umum terdapat aturan tersendiri. Lengkapnya ialah sebagai berikut:

  1. Sertifikat uji tipe
  2. Tanda bukti lulus uji tipe

Adapun syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum berikut uraiannya:

  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan,
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Ketentuan pembuatan STNK motor listrik

Editorial Team

Tonton lebih seru di