ilustrasi mengisi formulir (freepik.com/katemangostar)
Aturan cara mengurus STNK kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut penjelasan lengkapnya.
KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk badan hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Faktur untuk BPKB
- Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik
- Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
- Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan berikut
- Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Untuk badan hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
- Surat keterangan domisili.
- SIUP dan NPWP yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Faktur untuk BPKB
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
- Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:
- Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian.
- Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.