Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Arifin menjelaskan, program subsidi konversi motor listrik dalam rangka melaksanakan amanah Perpres 55/2020 tentang Percepatan Program KBLBB dan Inpres 7/2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas intansi pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB termasuk industri hulu kendaraan listrik, dan mengurangi impor bahan bakar minyak untuk memperbaiki
neraca perdagangan nasional.
"Mendukung penurun emisi gas rumah kaca, termasuk emisi suara kendaraan, dan mengurangi biaya kompensasi Pertalite serta penghematan biaya bahan bakar masyarakat," tuturnya.
Manfaat dari sisi konsumen, akan ada penghematan biaya bahan bakar Rp2,77 juta/tahun/pengguna. Sedangkan dari sisi pemerintah, penghematan kompensasi Rp18,6 miliar/tahun.
Benefit lainnya adalah sebagai berikut:
a. Tambahan konsumsi listrik 15,23 GWh
b. Pengurangan emisi 0,03 Juta Ton Co2e
c. Mengurangi impor BBM 0,02 Juta KL (hemat devisa 0,01 miliar dolar AS)
d. Menciptakan 125 lapangan pekerjaan
e. Terbentuknya 42 unit bengkel UMKM