Saat berkendara di jalan umum, pengendara harus mematuhi berbagai peraturan yang dibuat pemerintah dan instansi terkait. Salah satunya adalah aturan mengenai kewajiban memakai helm yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Mengingat bahwa hal tersebut adalah peraturan, tentunya akan ada risiko jika kamu tidak mematuhinya. Risiko tersebut dapat berupa penilangan kendaraan ataupun denda.
Lantas, berapa besaran denda tidak pakai helm pada tahun 2024 ini? Berikut kisaran besarannya dan hal-hal yang perlu kamu pahami.