Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah resmi memberlakukan subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk kendaran roda dua sejak akhir Maret 2023.
Pembelian motor listrik baik yang baru maupun konversi, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit. Subsidi KBLBB disebut hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024 dengan total 1 juta unit motor listrik.