Jakarta, IDN Times - PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) terbukti melakukan kartel pasar sepeda motor skuter matik 110-125cc.
Kedua pabrikan asal Jepang tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125cc oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Februari 2017.
Tak puas dengan keputusan KPPU, PT AHM dan PT YIMM kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Desember 2017.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya pada 23 April 2019. Keputusan Mahkamah Agung ini membuat PT AHM dan PT YIMM harus membayar denda sebesar Rp47,5 miliar.