Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C menjadi tiga golongan mulai tahun ini. Pembagian SIM berdasarkan besaran kubikasi motor.
Dengan aturan baru ini, SIM untuk pemilik motor gede tidak akan sama dengan SIM untuk pengguna motor bermesin kecil. Dengan begitu jumlah kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.
Nah, berikut klasifikasi SIM dari SIM A sampai SIM D dan perkiraan biaya pembuatannya yang perlu kamu ketahui.