Jakarta, IDN Times - Belakangan ini di Jakarta dan sekitarnya, pemandangan pengendara motor yang menutup sebagian atau seluruh pelat nomornya mulai banyak ditemui. Ada yang menutup dengan masker, kain, hingga stiker hitam. Meski terlihat sepele, kebiasaan ini sebenarnya menyimpan banyak alasan.
Namun di sisi lain, tindakan menutup pelat nomor juga bisa berujung masalah hukum. Polisi bisa menindak pelanggaran ini karena dianggap menghalangi identifikasi kendaraan. Jadi, sebelum ikut-ikutan tren “nutup pelat”, sebaiknya pahami dulu motif dan risikonya berikut ini.
