Ada sejarah panjang mengapa pelat nomor kendaraan di Jakarta menggunakan huruf B, bukan J. Mari kita kembali ke tahun 1808—1811 saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda. Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang kala itu memerintah membagi karesidenan di Indonesia menjadi beberapa wilayah. Tiap wilayah diberikan kode tersendiri, seperti A untuk Banten, B merupakan kode Jakarta, dan seterusnya.
Secara spesifik Pulau Jawa dibagi menjadi 23 wilayah besar (hoofdafdeeling) atau sering juga disebut sebagai karesidenan (residentie). Selanjutnya, pada 1811—1816 kekuasaan di Indonesia berpindah ke Inggris dan Sir Thomas Stamford Bingley Raffles menggantikan Daendels sebagai gubernur jenderal. Sejak saat itulah mulai diberlakukan peraturan tata tertib kendaraan, salah satunya dengan mewajibkan pemasangan plakat atau pelat nomor.
Penetapan plakat nomor ditentukan berdasarkan batalion yang berhasil menaklukan suatu daerah. Contohnya, pelat Surabaya adalah “L” karena ditaklukan oleh Batalion L. Di sisi lain, Jakarta ditaklukan oleh Batalion B sehingga pelatnya diawali huruf “B”. Jika ada daerah yang ditaklukan oleh dua batalion, berarti nomor pelatnya akan terdiri atas dua huruf. Hal tersebut salah satunya tercermin dari pelat “AB” di Yogyakarta yang ditaklukan oleh Batalion A dan B.
Peraturan tersebut terus dipertahankan saat Indonesia kembali ke pangkuan Belanda. Namun, Belanda menyempurnakan sistemnya dengan memberikan nomor yang lebih terstrukur, perluasan penggunaan hingga ke daerah lain, dan pewarnaan pelat dengan warna hitam. Hingga kini, sistem tersebut pun masih dipakai.