Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang wajib kamu miliki untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sebelumnya, masa berlaku SIM akan mengikuti tanggal ulang tahun kamu alias tanggal lahir pemilik SIM, tapi sekarang berbeda lho.
Hal ini wajib kamu ingat, karena kalau sampai telat perpanjang SIM kamu harus membuat SIM baru dan mengulangi lagi tes tulis dan prakteknya.