Pasar motor bekas di Indonesia semakin ramai, baik melalui showroom maupun platform jual beli online. Harga yang lebih murah dibanding motor baru membuat banyak orang tergoda untuk segera melakukan transaksi. Namun, di balik itu semua, ada jebakan yang sering tidak disadari: membeli motor tanpa dokumen lengkap. Motor yang hanya disertai STNK tanpa BPKB, atau bahkan tanpa surat sama sekali, sebenarnya mengandung risiko hukum yang sangat serius.
Banyak orang beranggapan bahwa selama motor bisa dikendarai, dokumen tidaklah terlalu penting. Anggapan ini jelas keliru. Dokumen seperti STNK dan BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa itu, status motor bisa dianggap ilegal. Lebih jauh lagi, jika motor ternyata hasil tindak pidana, pembelinya bisa terjerat hukum sebagai penadah. Inilah yang perlu dipahami sebelum tergiur harga murah di bursa motor bekas.