Di ruang publik seperti jalan raya, setiap pengguna memiliki hak yang sama. Namun, kelompok yang paling rentan dan paling sedikit perlindungannya adalah pejalan kaki. Mereka tidak memiliki bodi kendaraan, pelindung tambahan, atau teknologi keselamatan yang mampu meredam benturan. Karena itu, prioritas terhadap pejalan kaki bukan hanya etika berlalu lintas, tetapi kebutuhan untuk menjaga keselamatan manusia.
Di Indonesia, kesadaran untuk menghormati pejalan kaki masih perlu ditingkatkan. Banyak pengendara terburu-buru, parkir sembarangan, hingga melintasi zebra cross tanpa memberi kesempatan bagi orang yang ingin menyeberang. Padahal, aturan hukum sudah jelas menempatkan pejalan kaki sebagai prioritas utama. Dengan memahami alasan dan dasar hukumnya, masyarakat dapat membangun budaya berkendara yang lebih beradab dan aman.
