ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Pajak pertama yang perlu dibayar saat membeli motor baru maupun bekas adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apabila membeli motor baru, pajak ini akan ditagihkan bersamaan dengan biaya pendaftaran dan penerbitan STNK, BPKB, serta TNKB.
Sementara itu, bagi yang membeli motor bekas, kamu tidak akan dikenakan pajak ini apabila pemilik sebelumnya telah membayar tagihannya. Namun, hal ini juga bergantung dari waktu pembelianmu. Jika pembelianmu sudah masuk dalam tempo pembayaran pajak motor tersebut di tahun berikutnya, kamu akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.
Besaran presentase pajak kendaraan bermotor sendiri berbeda-beda. Pasalnya, pajak ini masuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Oleh karena itu, besarannya ditentukan dari peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Sebagai contoh, kamu membeli motor baru dan bekas di Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No. 2 Tahun 2015, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara itu, untuk kepemilikan kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5 persen dari NJKB.
Hal ini berbeda bila kamu membeli sebuah motor baru di Jawa Timur. Besaran tarif pajak motor kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen dari NJKB. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 47 Tahun 2022.