Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, berbeda dari anggapan sebagian warga, pemutihan ini tidak berarti seluruh utang pajak dihapuskan. Pemerintah hanya menghapus biaya sanksi administratif atau denda keterlambatan, sedangkan pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka yang terlambat membayar karena berbagai alasan. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, karena beban tambahan berupa bunga denda tidak lagi dibebankan. Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
