Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)
ilustrasi STNK motor (suzuki.co.id)

Intinya sih...

  • Hanya sanksi administratif yang dihapusMenurut Bapenda DKI Jakarta, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran.

  • Pokok pajak tetap harus dibayarkanPemutihan ini tidak menghapus pokok pajak yang terutang, wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Dorongan tertib pajak dan kemudahan sistem onlineProgram ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran tertib pajak di kalangan masyarakat melalui sistem Pajak Online Bapenda.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, berbeda dari anggapan sebagian warga, pemutihan ini tidak berarti seluruh utang pajak dihapuskan. Pemerintah hanya menghapus biaya sanksi administratif atau denda keterlambatan, sedangkan pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan tanpa memberatkan mereka yang terlambat membayar karena berbagai alasan. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, karena beban tambahan berupa bunga denda tidak lagi dibebankan. Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.

1. Hanya sanksi administratif yang dihapus

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Menurut keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi dikenakan bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan ini diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan atau mendatangi kantor Samsat untuk meminta penghapusan denda. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, sistem akan langsung meniadakan sanksi keterlambatan secara otomatis. Mekanisme ini mempermudah masyarakat agar lebih cepat dan praktis dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

2. Pokok pajak tetap harus dibayarkan

ilustrasi STNK (cimbniaga.co.id)

Perlu dipahami bahwa pemutihan ini tidak menghapus pokok pajak yang terutang. Wajib pajak tetap harus melunasi jumlah pajak utama sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, jika seseorang menunggak pajak selama dua tahun, maka tetap wajib membayar pajak pokok dua tahun tersebut—hanya saja tanpa tambahan bunga atau denda.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak akibat akumulasi denda. Pemerintah DKI menilai, dengan penghapusan sanksi administratif, akan lebih banyak pemilik kendaraan yang terdorong untuk segera melunasi pajaknya sebelum masa pemutihan berakhir.

3. Dorongan tertib pajak dan kemudahan sistem online

ilustrasi STNK (unsplash.com/CDC)

Selain memberi keringanan, program ini juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran tertib pajak di kalangan masyarakat. Melalui sistem Pajak Online Bapenda, seluruh proses dilakukan secara otomatis tanpa perlu birokrasi rumit. Cukup dengan membayar pokok pajak melalui kanal pembayaran resmi, maka sistem akan langsung menghapus denda keterlambatan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan begitu, warga Jakarta tidak hanya mendapatkan manfaat penghapusan sanksi, tetapi juga pengalaman pelayanan publik yang lebih efisien dan bebas pungutan liar. Pemerintah pun berharap program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menciptakan budaya administrasi kendaraan yang tertib dan disiplin di ibu kota.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team