Jakarta, IDN Times - Jangan lupa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ya teman-teman. Sebab, jika habis masa berlaku, bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri itu harus dibuat ulang dari awal.
Contoh, masa berlaku SIM C saya hingga 12 Februari 2023, maka saya harus memperpanjang salah satu tanda kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor itu sebelum jatuh tempo.
Hari ini, saya memutuskan untuk memperpanjang di Pelayanan SIM Keliling di gedung eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Depok. Di sini, Pelayanan SIM Keliling hadir setiap Selasa.
Datang pukul 08.00 WIB, saya mendapatkan nomor 93. Menurut salah satu warga, Mukhlis, antrean sudah mengular sejak pukul 06.30 WIB.
“Karena kan bukanya jam tujuh, jadi jam enam tuh udah pada datang,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/2/2023).