Helm adalah salah satu perlengkapan wajib bagi pengendara motor. Selain melindungi kepala dari benturan, helm juga menjadi simbol keselamatan yang tidak bisa dianggap remeh. Di Indonesia, helm yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keamanan tertentu agar layak pakai. Namun, di pasaran, kita sering menemui helm dengan label SNI, DOT, atau ECE. Apa sebenarnya perbedaan dari ketiga standar ini, dan mana yang paling aman untuk digunakan?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, penting untuk dipahami bahwa standar helm dibuat oleh lembaga resmi di masing-masing wilayah. Tujuannya adalah memastikan helm mampu memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna saat terjadi kecelakaan. Jadi, SNI, DOT, dan ECE bukan sekadar stiker atau label, melainkan hasil dari uji kelayakan yang ketat.
