Saat ditilang, biasanya polisi akan menawarkan dua jenis surat ilang, yakni surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah. Kedua jenis surat tilang ini berbeda tapi banyak pengendara yang belum mengetahui perbedannya.
Perbedaan di antara kedua jenis surat tilang tersebut ada pada prosedur dan penyelesaian pelanggaran. Nah, berikut perbedaan antara surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah yang harus kamu ketahui.