Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)
Ilustrasi tilang (Unsplash/Jonathan Cooper)

Saat ditilang, biasanya polisi akan menawarkan dua jenis surat ilang, yakni surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah. Kedua jenis surat tilang ini berbeda tapi banyak pengendara yang belum mengetahui perbedannya. 

Perbedaan di antara kedua jenis surat tilang tersebut ada pada  prosedur dan penyelesaian pelanggaran. Nah, berikut perbedaan antara surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah yang harus kamu ketahui.

1. Surat tilang merah

Ilustrasi razia kendaraan oleh polisi (tribratanews.polri.go.id/Humas Polda Gorontalo)

Surat tilang merah akan diberikan kepada pengendara yang keberatan terhadap keputusan polisi yang menilangnya. Karena itu polisi akan memberinya kesempatan untuk membela diri di pengadilan.

Jadi, kalau pengendara mendapatkan surat tilang merah, dia harus datang ke pengadilan sesuai jadwal sidang yang tertera pada surat tilang tersebut. I akan mengikuti sidang untuk menjelaskan kronologi kejadian kepada hakim dan menunjukkan bukti-bukti jika diperlukan. Hakim kemudian akan memutuskan apakah pengendara bersalah atau tidak.

Surat tilang merah memungkinkan pengendara untuk memperjuangkan haknya, terutama jika merasa tidak melakukan pelanggaran. Jika hakim memutuskan pengendara tidak bersalah, maka denda tidak perlu dibayarkan. Namun penyelesaian dengan surat merah ini  memakan waktu karena pengendara harus menghadiri sidang dan menunggu keputusan hakim.

2. Surat tilang biru

Ilustrasi penyekatan. (tribratanews.polri.go.id/Poldajabar)

Surat tilang biru akan diberikan kepada pengendara yang setuju dengan pelanggaran yang dituduhkan dan memilih untuk langsung membayar denda. Dengan memilih surat tilang biru, pengendara tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan.

Pemegang surat tilang biru dapat langsung membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau menggunakan metode pembayaran digital, seperti aplikasi e-payment. Besaran denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas.

Proses penyelesaian pelanggaran dengan surat tilang biru lebih praktis dan cepat karena pengendara tidak perlu menghadiri sidang dan cukup membayar denda sesuai nominal yang ditentukan.

3. Jadi pilih surat tilang merah atau biru?

Ilustrasi razia kendaraan oleh polisi (tribratanews.polri.go.id/Polda NTT)

Perbedaan mendasar antara surat tilang biru dan merah terletak pada cara penyelesaian pelanggaran. Surat tilang merah mengharuskan pengendara mengikuti proses sidang di pengadilan, sedangkan surat tilang biru memungkinkan pembayaran denda secara langsung tanpa sidang.

Pilihan terbaik tentu saja tergantung pada situasimu. Kalau kamu merasa tidak melanggar aturan lalu lintas dan memiliki waktu luang untuk ke pengadilan, surat tilang merah adalah opsi yang tepat. Tapi kalau kamu mengakui pelanggaran dan ingin menyelesaikan masalah dengan cepat, surat tilang biru lebih praktis. So, pilihan ada padamu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team